Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 218. 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.. 2. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian Daridata PT Vale, adapun total bukaan lahan reklamasi hingga Juli 2022 sebesar 5.376,5 hektare. Total lahan yang telah direklamasi hingga Juli 2022 seluas 3.338,61 hektare. Untuk rencana reklamasi tahun 2022 seluas 293,44 hektare. Yang realisasi reklamasi tahun 2022 hingga 3 Agustus 2022 sudah 119,25 hektare.(idr) pohon reklamasi tambang vale MakalahReklamasi Dan Paska Tambang Inisiatif Inc Perencanaan Lanskap Bekas Tambang Batubara Sebagai Kawasan Wana Contoh Makalah Reklamasi Pertambangan Cara Adaro Mengembalikan Hutan Bekas Tambang Batu Bara Di Kalsel Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat Dan Pengawasannya Di Kabupaten Semen Indonesia Reklamasi Lahan Bekas Tambang Pabrik Tuban Fast Money.

contoh rencana reklamasi dan pasca tambang